Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga Kerja/Perburuhan, Berakhir tahun1860
Dibagi 3 golongan:
a. Rodi Guvernemen
b. Rodi Pembesar/pribadi
c. Rodi Desa
Awalnya pembagian kerja (gotong royong), Lebih kejam dari perbudakan, berakhir tahun 1880
Koeli Ordonantie /Kuli Kontrak
Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat. Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942