Selamat Datang di Hukum Kenaga Kerja, Semoga Bermanfaat. WELCOME to Hukum Tenaga Kerja, Good Luck
UNDER CONSTRUCTION

Definisi Umum Tentang Ketenagakerjaan

Untuk dapat mengerti mengenai apa itu ketenaga kerjaan serta hal apa saja yang terkait didalam nya ada baiknya jika mengetahui definisi atau arti dari istilah-istilah yang sering dipergunakan dalam ketenagakerjaan.

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha adalah :
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan adalah :
  • setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.














Perselisihan Hubungan Industrial

Hubungan Kerja atau hubungan antara majikan/pengusaha dengan pekerja/buruh tidak selamanya berjalan tanpa masalah. Ada kalanya kedua belah pihak bersiteru terhadap kepentingannya masing-masing. Hal seperti ini di kenal dengan Perselisihan Hubungan Industrial.
Prosedur dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Dengan demikian dalam perselisihan hubungan industrial di kenal 4 macam perselisihan pokok yaitu :
  1. Perselisihan hak adalah perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
  4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja.serikat buruh lainnya hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham menganai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerjaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan majikan. PHK diatur dalam Bab XII pasal 150-172 dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4 jenis PHK yaitu :

  1. PHK oleh majikan/pengusaha
  2. PHK oleh buruh/pekerja
  3. PHK putus demi hukum
  4. PHK oleh lembaga peradilan
Pemutusan Hubungan kerja yang dilarang berdasarkan pasal 153 UU No. 13 tahun 2003 yaitu :

  • pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja/buruh menikah;
  • pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


Riwayat Hukum Tenaga Kerja

  • MASA PERBUDAKAN
Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga Kerja/Perburuhan, Berakhir tahun1860

  • MASA PEKERJAAN RODI

Dibagi 3 golongan:

a. Rodi Guvernemen

b. Rodi Pembesar/pribadi

c. Rodi Desa

Awalnya pembagian kerja (gotong royong), Lebih kejam dari perbudakan, berakhir tahun 1880

  • MASA POENALE SANKSI/

Koeli Ordonantie /Kuli Kontrak

Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat. Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942

Upah Tenaga Kerja

Pengertian Upah

Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja

  1. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang No. 13 tahun 2003
  3. Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  4. Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KOMPONEN UPAH

  • Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
  • Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
  • Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

Sumber Hukum Tenaga Kerja

SUMBER HUKUM TENAGA KERJA:
  1. UNDANG-UNDANG
  2. PERATURAN LAIN
  3. KEBIASAAN
  4. YURISPRUDENSI
  5. TRAKTAT/PERJANJIAN

  • UNDANG - UNDANG

Undang-undang yang dipergunakan sebagai Pedoman dalam Hukum Tenaga Kerja adalah
  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No.02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 2003. Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  5. Undang-Undang No. 1 TAHUN 2000 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
  6. Undang-Undang No. 19 TAHUN 1999 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)
  7. Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  8. Undang-undang No. 01 Tahun 1970 : Tentang Keselamatan Kerja.

  • PERATURAN LAIN
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden

Instruksi Presiden

Keputusan Menteri
  1. Kepmenakertrans : KEP.355/MEN/X/2009 : Tentang Tata Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional
  2. Kepmenakertrans. No. KEP. 113/MEN/IV/2009 : Tentang Pembentukan TIM Teknis Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Di Luar Negeri TA. 2009
  3. Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  4. Kepmenakertrans No. KEP.250/MEN/XII/2008 Tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
  5. Kepmennakertrans No. KEP.268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2009
  6. Kepmenakertrans No. KEP. 201/MEN/IX/2008. Tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.
  7. Kepmenakertrans No. KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan dan Pelayanan Pemulangan TKI
  8. Kepmenakertrans No. KEP.11/MEN/I/2005. : Tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja
  9. Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  10. Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 : Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh.
  11. Kepmenakertrans No. KEP. 51/MEN/2004 : Tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
  12. Kepmenakertrans No. KEP.48/MEN/2004 : Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  13. Kepmenakertrans No. KEP. 255/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
  14. Kepmenakertrans No.KEP.235/MEN/2003 : Tentang Jenis - Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  15. Kepmenakertrans No. KEP. 234/MEN/2003 : Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Meneral pada Daerah Tertentu.
  16. Kepmenakertrans No.KEP.233/MEN/2003 : Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
  17. Kepmenakertrans No.KEP.232/MEN/2003 : Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
  18. Kepmenakertrans No. KEP.231/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  19. Kepmenakertrans No. KEP.230/MEN/2003 : Tentang Golongan dan Jabatan Tertentu Yang Dapat dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
  20. Kepmenakertrans No. KEP.227/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  21. Kepmenakertrans no.KEP.225/MEN/2003 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi lembaga Pelatihan Kerja.
  22. Kepmenakertrans No.KEP.224/MEN/2003 : Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 s/d 07.00
  23. Kepmenakertrans No. KEP.223/MEN/2003 : Tentang Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
  24. Kepmenakertrans No.KEP.49/MEN/2004 : Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
  25. Kepmenakertrans No.KEP.67/MEN/2004 : Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing
  26. Kepmenakertrans No.KEP.68/MEN/2004 : Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
  27. Kepmenakertrans No.KEP.92/MEN/VI/2004 : Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi.
  28. Kepmenakertrans No.KEP.115/MEN/VII/2004 : Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat
  29. Kepmenakertrans No. KEP.187/MEN/IX/2004 : Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  30. Kepmenakertrans No. KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  31. Kepmenakertrans No.KEP.220/MEN/X/2004 : Tentang Syarat - Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
  32. Kepmenakertrans No. KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  33. Kepmenakertrans No. KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI
  34. Kepmenakertrans No. 16/MEN/2001 : Tentang Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  35. Kepmendagri No. KEP. 05/MENDAGRI/2001 : Tentang Penanggulangan Pekerja Anak.
  36. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 173/MEN/2000 : Tentang Jangka Waktu Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang.
  37. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 172/MEN/2000 : Tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau mendesak.
  38. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 167/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 208/MEN/1992 Tentang Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang dan

    Dan Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kepala kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah

  39. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.168/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.1897/MEN/1987 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pengguna
  40. Kepmen Tenaga Kerja RI No. KEP. 205/MEN/1999 : Tentang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat.
  41. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.15A/MEN/1994 : Tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan.

Peraturan Menteri
  1. Permenakertrans : No. PER-23/MEN/IX/2009 : Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  2. Permenakertrans : Nomor.PER-18/MEN/VIII/2009 Tentang Bentuk, Persyaratan, Dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
  3. Permenakertrans : Nomor.PER-17/MEN/VIII/2009 Tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
  4. Permenakertrans No :10/MEN/V/2009 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
  5. Permenakertrans No : PER-05/MEN/III/2009 : Tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI Untuk Bekerja Di Luar Negeri.
  6. Permenakertrans Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
  7. Permenakertrans Nomor PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
  8. Permenakertrans Nomor PER. 23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
  9. Peraturan Menteri No.07 Tahun 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
  10. Peraturan Menteri Nomor. PER.02/MEN/III/2008 : Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  11. Peraturan Menteri No. PER.18/MEN/IX/2007. : Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
  12. Peraturan Menteri No. PER.17/MEN/VI/2007. : Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  13. Peraturan Menteri No. PER.12/MEN/VI/2007 : Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
  14. Peraturan Menteri No. PER. 21/MEN/X/2005. : Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan.
  15. Peraturan Menteri No. PER. 07/MEN/IV/2005. : Tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI.
  16. Peraturan Menteri No. PER. 06/MEN/IV/2005. : Tentang Pedoman Verifikasi Keangggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  17. Peraturan Menteri No. 04 Tahun 1993 : Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
  18. Peraturan Menteri No. 06 Tahun 1998 : Tentang Pencabutan Permenaker No. PER-01/MEN/1994 Tentang Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan.
  19. Peraturan Menteri No. 02 Tahun 1993 : Tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.
  20. Peraturan Menteri No. PER-14/MEN/ IV/2006. : Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan

  • KEBIASAAN
Kebiasaan dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur (usaha kecil dan menengah)

  • YURISPRUDENSI / Putusan
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa.


  • TRAKTAT/PERJANJIAN
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja. perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti undang-undang pada pihak yang membuatnya.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com