Selamat Datang di Hukum Kenaga Kerja, Semoga Bermanfaat. WELCOME to Hukum Tenaga Kerja, Good Luck
UNDER CONSTRUCTION

Riwayat Hukum Tenaga Kerja

  • MASA PERBUDAKAN
Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga Kerja/Perburuhan, Berakhir tahun1860

  • MASA PEKERJAAN RODI

Dibagi 3 golongan:

a. Rodi Guvernemen

b. Rodi Pembesar/pribadi

c. Rodi Desa

Awalnya pembagian kerja (gotong royong), Lebih kejam dari perbudakan, berakhir tahun 1880

  • MASA POENALE SANKSI/

Koeli Ordonantie /Kuli Kontrak

Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat. Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942

Upah Tenaga Kerja

Pengertian Upah

Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Dasar Hukum Upah bagi Tenaga Kerja

  1. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang No. 13 tahun 2003
  3. Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  4. Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
KOMPONEN UPAH

  • Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
  • Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)
  • Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

Sumber Hukum Tenaga Kerja

SUMBER HUKUM TENAGA KERJA:
  1. UNDANG-UNDANG
  2. PERATURAN LAIN
  3. KEBIASAAN
  4. YURISPRUDENSI
  5. TRAKTAT/PERJANJIAN

  • UNDANG - UNDANG

Undang-undang yang dipergunakan sebagai Pedoman dalam Hukum Tenaga Kerja adalah
  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No.02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 2003. Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  5. Undang-Undang No. 1 TAHUN 2000 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
  6. Undang-Undang No. 19 TAHUN 1999 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA)
  7. Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  8. Undang-undang No. 01 Tahun 1970 : Tentang Keselamatan Kerja.

  • PERATURAN LAIN
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden

Instruksi Presiden

Keputusan Menteri
  1. Kepmenakertrans : KEP.355/MEN/X/2009 : Tentang Tata Kerja Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional
  2. Kepmenakertrans. No. KEP. 113/MEN/IV/2009 : Tentang Pembentukan TIM Teknis Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Di Luar Negeri TA. 2009
  3. Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
  4. Kepmenakertrans No. KEP.250/MEN/XII/2008 Tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data Dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
  5. Kepmennakertrans No. KEP.268/MEN/XII/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2009
  6. Kepmenakertrans No. KEP. 201/MEN/IX/2008. Tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri.
  7. Kepmenakertrans No. KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan dan Pelayanan Pemulangan TKI
  8. Kepmenakertrans No. KEP.11/MEN/I/2005. : Tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja
  9. Kepmenakertrans No. KEP.102/MEN/VI/2004 : Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  10. Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 : Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh.
  11. Kepmenakertrans No. KEP. 51/MEN/2004 : Tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.
  12. Kepmenakertrans No. KEP.48/MEN/2004 : Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  13. Kepmenakertrans No. KEP. 255/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit.
  14. Kepmenakertrans No.KEP.235/MEN/2003 : Tentang Jenis - Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  15. Kepmenakertrans No. KEP. 234/MEN/2003 : Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Meneral pada Daerah Tertentu.
  16. Kepmenakertrans No.KEP.233/MEN/2003 : Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
  17. Kepmenakertrans No.KEP.232/MEN/2003 : Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
  18. Kepmenakertrans No. KEP.231/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  19. Kepmenakertrans No. KEP.230/MEN/2003 : Tentang Golongan dan Jabatan Tertentu Yang Dapat dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja.
  20. Kepmenakertrans No. KEP.227/MEN/2003 : Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  21. Kepmenakertrans no.KEP.225/MEN/2003 : Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi lembaga Pelatihan Kerja.
  22. Kepmenakertrans No.KEP.224/MEN/2003 : Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 s/d 07.00
  23. Kepmenakertrans No. KEP.223/MEN/2003 : Tentang Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
  24. Kepmenakertrans No.KEP.49/MEN/2004 : Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
  25. Kepmenakertrans No.KEP.67/MEN/2004 : Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing
  26. Kepmenakertrans No.KEP.68/MEN/2004 : Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
  27. Kepmenakertrans No.KEP.92/MEN/VI/2004 : Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi.
  28. Kepmenakertrans No.KEP.115/MEN/VII/2004 : Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat
  29. Kepmenakertrans No. KEP.187/MEN/IX/2004 : Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh
  30. Kepmenakertrans No. KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  31. Kepmenakertrans No.KEP.220/MEN/X/2004 : Tentang Syarat - Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
  32. Kepmenakertrans No. KEP.261/MEN/XI/2004 : Tentang Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.
  33. Kepmenakertrans No. KEP.14/MEN/I/2005. : Tentang Tim Pencegahan Pemberangkatan TKI Non Prosedural dan Pelayanan Pemulangan TKI
  34. Kepmenakertrans No. 16/MEN/2001 : Tentang Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  35. Kepmendagri No. KEP. 05/MENDAGRI/2001 : Tentang Penanggulangan Pekerja Anak.
  36. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 173/MEN/2000 : Tentang Jangka Waktu Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang.
  37. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 172/MEN/2000 : Tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau mendesak.
  38. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP. 167/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 208/MEN/1992 Tentang Prosedur Pemberian Ijin Mempekerjakan TKW Negara Asing Pendatang dan

    Dan Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kepala kantor Wilayah Depparpostel, Direksi PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, Direksi PT. (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah

  39. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.168/MEN/2000 : Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.1897/MEN/1987 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pengguna
  40. Kepmen Tenaga Kerja RI No. KEP. 205/MEN/1999 : Tentang Pelatihan Kerja Dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat.
  41. Kepmen Tenaga Kerja No. KEP.15A/MEN/1994 : Tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan.

Peraturan Menteri
  1. Permenakertrans : No. PER-23/MEN/IX/2009 : Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
  2. Permenakertrans : Nomor.PER-18/MEN/VIII/2009 Tentang Bentuk, Persyaratan, Dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
  3. Permenakertrans : Nomor.PER-17/MEN/VIII/2009 Tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
  4. Permenakertrans No :10/MEN/V/2009 Tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
  5. Permenakertrans No : PER-05/MEN/III/2009 : Tentang Pelaksanaan Penyiapan Calon TKI Untuk Bekerja Di Luar Negeri.
  6. Permenakertrans Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
  7. Permenakertrans Nomor PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
  8. Permenakertrans Nomor PER. 23/MEN/XII/2008 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
  9. Peraturan Menteri No.07 Tahun 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
  10. Peraturan Menteri Nomor. PER.02/MEN/III/2008 : Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  11. Peraturan Menteri No. PER.18/MEN/IX/2007. : Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
  12. Peraturan Menteri No. PER.17/MEN/VI/2007. : Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  13. Peraturan Menteri No. PER.12/MEN/VI/2007 : Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jamsostek.
  14. Peraturan Menteri No. PER. 21/MEN/X/2005. : Tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan.
  15. Peraturan Menteri No. PER. 07/MEN/IV/2005. : Tentang Standar Tempat Penampungan Calon TKI.
  16. Peraturan Menteri No. PER. 06/MEN/IV/2005. : Tentang Pedoman Verifikasi Keangggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  17. Peraturan Menteri No. 04 Tahun 1993 : Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
  18. Peraturan Menteri No. 06 Tahun 1998 : Tentang Pencabutan Permenaker No. PER-01/MEN/1994 Tentang Serikat Pekerja di Tingkat Perusahaan.
  19. Peraturan Menteri No. 02 Tahun 1993 : Tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.
  20. Peraturan Menteri No. PER-14/MEN/ IV/2006. : Tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan

  • KEBIASAAN
Kebiasaan dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur (usaha kecil dan menengah)

  • YURISPRUDENSI / Putusan
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa.


  • TRAKTAT/PERJANJIAN
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja. perjanjian kerja mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti undang-undang pada pihak yang membuatnya.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com