PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan majikan. PHK diatur dalam Bab XII pasal 150-172 dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4 jenis PHK yaitu :
- PHK oleh majikan/pengusaha
- PHK oleh buruh/pekerja
- PHK putus demi hukum
- PHK oleh lembaga peradilan
Pemutusan Hubungan kerja yang dilarang berdasarkan pasal 153 UU No. 13 tahun 2003 yaitu :
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.