Selamat Datang di Hukum Kenaga Kerja, Semoga Bermanfaat. WELCOME to Hukum Tenaga Kerja, Good Luck
UNDER CONSTRUCTION

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan majikan. PHK diatur dalam Bab XII pasal 150-172 dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4 jenis PHK yaitu :

  1. PHK oleh majikan/pengusaha
  2. PHK oleh buruh/pekerja
  3. PHK putus demi hukum
  4. PHK oleh lembaga peradilan
Pemutusan Hubungan kerja yang dilarang berdasarkan pasal 153 UU No. 13 tahun 2003 yaitu :

  • pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja/buruh menikah;
  • pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


Template by : kendhin x-template.blogspot.com