Selamat Datang di Hukum Kenaga Kerja, Semoga Bermanfaat. WELCOME to Hukum Tenaga Kerja, Good Luck
UNDER CONSTRUCTION

Riwayat Hukum Tenaga Kerja

  • MASA PERBUDAKAN
Budak tidak mempunyai hak apapun, hanya kewajiban melakukan pekerjaan, fasilitas hanya kebijaksanaan, tidak ada aturan Tenaga Kerja/Perburuhan, Berakhir tahun1860

  • MASA PEKERJAAN RODI

Dibagi 3 golongan:

a. Rodi Guvernemen

b. Rodi Pembesar/pribadi

c. Rodi Desa

Awalnya pembagian kerja (gotong royong), Lebih kejam dari perbudakan, berakhir tahun 1880

  • MASA POENALE SANKSI/

Koeli Ordonantie /Kuli Kontrak

Dengan hukuman pidana bagi yang tidak mau bekerja dan yang meninggalkan perkebunan merupakan kebijakan pemerintah yang mengikat. Berpihak kepada pengusaha berakhir tahun 1942

Template by : kendhin x-template.blogspot.com